”Masak mau menetapkan sawah dengan luasan 2 hektar di tengah kota? Maka, untuk (sawah) yang kecil-kecil itu harus diikhlaskan untuk dikonversi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Ekonomi Industri Pertanian Universitas Gadjah Mada M Maksum, Jumat (14/5) di Yogyakarta, menyatakan, kriteria yang diterapkan hendaknya tidak semata lokasi dan luasan lahan, tetapi juga mekanisme pengenaan pajak.
”Sekarang ini penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan sawah berbasis nilai jual obyek pajak. Ini sungguh tidak masuk akal karena nilai produksi dari lahan itu tidak sebanding dengan pajak yang dikenakan,” katanya.
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo meminta penetapan lahan sawah tidak digeneralisasi.
Kriteria penetapan lahan di Jawa berbeda dengan luar Jawa. Ini lebih disebabkan tingkat kepadatan penduduk di Jawa lebih tinggi dari luar Jawa.
Menjamin produksi pangan
Hilman mengatakan, pada awalnya semua lahan pertanian yang memperoleh jaringan irigasi masuk dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Namun, kenyataannya sekarang banyak lahan yang sudah tidak berupa sawah lagi meski jaringan irigasinya masih ada. Kalaupun masih ada sawah, luasnya sangat kecil.
Direktur Pengelolaan Lahan Kementerian Pertanian Amier Hartono menyatakan, hadirnya UU No 21/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain, untuk menjamin produksi pangan nasional dengan jaminan ketersediaan lahan pangan.
Dengan UU itu, jelas Amier, alih fungsi lahan pertanian boleh dilakukan asal untuk kepentingan umum.
Amier menyatakan, tahun 2035 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia 440 juta jiwa dengan asumsi pertambahan penduduk 1,3-1,5 persen per tahun.
Bertambahnya jumlah penduduk, ujar Amier, membawa konsekuensi pada penyediaan pangan. Sementara produksi pangan sangat bergantung pada ketersediaan lahan. (MA
kompas

Yuk Sebarkan Artikel ini ke Temen-Temen yang Laen
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Facebook
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Twitter


